Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas resmi GTK.
Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh operator PDSPK.
Berikut pembagian hak akses tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.
Operator Sekolah
1.   Perbaikan data master dan foto
2.   Pengajuan calon penerima NUPTK
3.   Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1.   Approval nama, tempat dan tanggal lahir
2.   Merger PTK duplikat
3.   Menetapkan sekolah induk
4.   Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud
5.   Pengajuan NUPTK GTK Kemenag
Operator Ditjen GTK
1.   Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud
2.   Pengajuan NUPTK GTK Kemenag
Operator PDSPK
1.   Approval nama, tempat dan tanggal lahir
2.   Merger PTK duplikat
3.   Invalid NUPTK
4.   Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud
5.   Penerbitan NUPTK GTK Kemenag

Sumber https://www.intipendidikan.com/

0 Response to "Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel