KTSP 2019/2020 K-13 (Revisi 2018) K-13 (Revisi 2016)
Seperti yang Bapak/Ibu guru ketahui bahwa (KTSP) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013) adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Penyusunan dokumen KTSP mengikuti prosedur yang logis, dan sistematis (baca Permendiknas masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP).
Prosedur ini perlu diikuti bukan saja deskripsi tugas tiap komponen terkait menjadi jelas, tetapi juga agar setiap sekolah/madrasah yang tidak terlibat langsung dalam tim pengembangan memahami arah perencanaan yang ditetapkan.
Dengan demikian perlu ditentukan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah/Madrasah (TPK S/M), pengerja analisis konteks, pengkaji delapan standar pendidikan, penyusun draf dokumen, dan dokumen akhir, penghitung Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran, perevisi, dan pensosialisasi KTSP.
Dalam hal ini, saya tidak membahas KTSP 2019/2020 secara substansi karena Bapak/Ibu guru lebih memahami. Hanya saja saya ingin menyampaikan bahwa setiap tahun ajaran baru KTSP mengalami revisi atau jika terjadi pergantian kepala sekolah, Dinas Penndidikan Provinsi akan meminta dokumen KTSP lengkap (Buku I, Buku II dan Buku III) untuk divalidasi dan disahkan kemudian dikirim lagi ke sekolah/madrasah.
Download materi workshop KTSP dokumen Buku I, Buku II dan Buku III
Sebenarnya judul yang asli adalah Informasi surat edaran dinas pendidikan penprov tentang penyusunan Dokumen KTSP 2019/2020 K-13 (Revisi 2018) K-13 (Revisi 2016).
Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk memperhatikan ketentuan tentang penyusunan Dokumen KTSP sebagai berikut :
1. Sekolah disarankan membuat Dokumen KTSP sesuai kurikulum yang berlaku
2. Pengawas Pembina sebagai validator melakukan validasi dokumen mengacu instrumen validasi yang tersedia dengan cara memberi tanda √ pada kolom ada/tidak. Apabila terdapat kekurangan maka dicatatkan dikolom keterangan kemudian pada kolom tersebut ditanda tangani. Apabila terdapat kekurangan maka dicatatkan pada kolom keterangan kemudian pada kolom tersebut ditandatangani (kolom catatan harus diisi sebagai rekomendasi pengawas kepada kepala sekolah terkait dengan perbaikan yang harus dilakukan)
3. Dokumen KTSP yang telah dibuat selanjutnya diserahkan ke Dinas PenProv melalui Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan Pendidikan masing-masing sekolah dilampiri :
Prosedur ini perlu diikuti bukan saja deskripsi tugas tiap komponen terkait menjadi jelas, tetapi juga agar setiap sekolah/madrasah yang tidak terlibat langsung dalam tim pengembangan memahami arah perencanaan yang ditetapkan.
Dengan demikian perlu ditentukan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah/Madrasah (TPK S/M), pengerja analisis konteks, pengkaji delapan standar pendidikan, penyusun draf dokumen, dan dokumen akhir, penghitung Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran, perevisi, dan pensosialisasi KTSP.
Dalam hal ini, saya tidak membahas KTSP 2019/2020 secara substansi karena Bapak/Ibu guru lebih memahami. Hanya saja saya ingin menyampaikan bahwa setiap tahun ajaran baru KTSP mengalami revisi atau jika terjadi pergantian kepala sekolah, Dinas Penndidikan Provinsi akan meminta dokumen KTSP lengkap (Buku I, Buku II dan Buku III) untuk divalidasi dan disahkan kemudian dikirim lagi ke sekolah/madrasah.
Download materi workshop KTSP dokumen Buku I, Buku II dan Buku III
Sebenarnya judul yang asli adalah Informasi surat edaran dinas pendidikan penprov tentang penyusunan Dokumen KTSP 2019/2020 K-13 (Revisi 2018) K-13 (Revisi 2016).
Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk memperhatikan ketentuan tentang penyusunan Dokumen KTSP sebagai berikut :
1. Sekolah disarankan membuat Dokumen KTSP sesuai kurikulum yang berlaku
2. Pengawas Pembina sebagai validator melakukan validasi dokumen mengacu instrumen validasi yang tersedia dengan cara memberi tanda √ pada kolom ada/tidak. Apabila terdapat kekurangan maka dicatatkan dikolom keterangan kemudian pada kolom tersebut ditanda tangani. Apabila terdapat kekurangan maka dicatatkan pada kolom keterangan kemudian pada kolom tersebut ditandatangani (kolom catatan harus diisi sebagai rekomendasi pengawas kepada kepala sekolah terkait dengan perbaikan yang harus dilakukan)
3. Dokumen KTSP yang telah dibuat selanjutnya diserahkan ke Dinas PenProv melalui Seksi Kurikulum Bidang Pembinaan Pendidikan masing-masing sekolah dilampiri :
- Lembar instrumen validasi Dokumen KTSP dari pengawas pembina sebagai validator yang telah ditandatangani petugas validasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat serta distempel;
- Lembar Penetapan yang telah diparaf Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota;
- Softcopy dokumen KTSP lengkap (Buku I, Buku II dan Buku III) dalam 1 (satu) CD
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan akan diverifikasi oleh tim Kurikulum Bidang Pembinaan Pendidikan skolah masing-masing untuk mendapatkan tindaklanjut
5. Lembar Penetapan yang telah ditandatangani Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan sekolah masing-masinng serta Instrumen Validasi selanjutnya diserahkan kembali ke sekolah untuk dibendel menjadi satu dengan Dokumen KTSP dan diberlakukan di sekolah.
Contoh Instrumen Validasi/Verifikasi Dokumen I KTSP 2019/2020 K-13 (Revisi 2018) K-13 (Revisi 2016) Download
Semoga Tim Pengembang Kurikulum Sekolah/Madrasah Anda sudah menyelesaikan dokumen KTSP lengkap (Buku I, Buku II dan Buku III) untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan sekolah tahun ajaran 2019/2020.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
0 Response to "KTSP 2019/2020 K-13 (Revisi 2018) K-13 (Revisi 2016)"
Post a Comment