DHGTK 2019/2020 Di Sekolah Wajib Pakai Finger Print?
Sampai saat ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) hanya menyiapkan aplikasi entri data untuk absesnsi kehadiran guru disekolah melalui aplikasi hadir GTK. Aplikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan Pemda/Dinas Pendidikan dan serta satuan pendidikan sekolah/madrasah untuk memastikan kehadiran guru yang akan dibayarkan tunjangan profesinya.
Kemendikbud mengatakan bahwa untuk tahun ajaran 2019/2020 absensi guru (DHGTK) akan diberlakukan resmi online secara nasional dengan menggunakan sidik jari (finger print) untuk semua guru, baik yang berada di sekolah negeri maupun sekolah swsasta.
Kementrian pendidikan dan kebudayaan akan memantau secara sistem daftar hadir guru dan tenaga kependidikan tersebut tujuannya adalah agar Kemendikbud mengetahui apakah guru tersebut benar-benar bekerja selama 8 jam sehari atau memenuhi beban kerja 24 jam perminggu atau tidak sebagai pemenuhan tunjangan profesinya.
Sementara belum ada sanksi bagi guru yang tidak memenuhi 8 jam sehari atau 24 jam perminggu dalam tatap muka, namun yang pasti tunjangan TPG bagi guru yang sudah sertifikasi tidak akan disalurkan.
Pemerintah juga sedang mengusahakan sistem online finger print yang otomatis bisa di cek ditingkat pusat. Pemberlakuan DHGTK sesuai dengan permendikbud nomor 33 tahun 2018. Namun pemakaian DHGTK secara online mapun yang terkoneksi dengan finger print belum diberlakukan untuk daerah yang sulit menjangkau jaringan internet tidak diwajibkan.
Penggunaan aplikasi DHGTK ini terkait dengan beban kerja guru, dimana guru harus memenuhi 24 jam perminggu dalam tatap muka mengajar. Hal ini juga sesuai dengan undang-undang guru dan dosen. Sementara untuk tugas beban guru yang lainnya bisa dikonversi dengan jumlah siswa seperti membimbing siswa untuk guru BK, termasuk guru yang memberikan pengarahan untuk menjadi pembina sekolah maupun pelatih organisasi sekolah.
Baik sekolah Negeri maupun Swasta yang sudah memilik sarana dan prasana yang memadai diwajibkan memakai finger print yang terkoneksi dengan DHGTK. Sedangkan biaya Aplikasi finger print bisa dialokasikan dari biaya BOS.
Baca juga Membuat ID Billing, Pembelian Paket Bundling GEISA dengan Dana BOS
Sementara ini aplikasi finger print yang terkoneksi dengan Dapodik adalah Geisa online. Meskipun penggunaan aplikasi finger print yang lain bisa dipakai, langkah amannya menggunakan finger print aplikasi geisa client online karena secara teknis panduan instalasinya sudah disediakan secara lengkap. https://geisa.online/
Meskipun kita menganggap hal tersebut diatas hanya sebatas wacana, kita tidak tau arus dari perubahan-perubahan permendikbud terbaru kedepannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut jika benar-benar diberlakukan untuk tahun ajaran baru 2019/2020, jika sekolah Anda termasuk kategori kapasitas wajib memakai finger print maka segera persiapkan lebih awal jika belum menggunakan.
Terlepas dari lemahnya aplikasi DHGTK ketika diakses, pemanfaatan finger print juga sangat membantu dan meringankan pekerjaan operator untuk entri daftar kehadiran guru setiap harinya. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Kementrian pendidikan dan kebudayaan akan memantau secara sistem daftar hadir guru dan tenaga kependidikan tersebut tujuannya adalah agar Kemendikbud mengetahui apakah guru tersebut benar-benar bekerja selama 8 jam sehari atau memenuhi beban kerja 24 jam perminggu atau tidak sebagai pemenuhan tunjangan profesinya.
Sementara belum ada sanksi bagi guru yang tidak memenuhi 8 jam sehari atau 24 jam perminggu dalam tatap muka, namun yang pasti tunjangan TPG bagi guru yang sudah sertifikasi tidak akan disalurkan.
Pemerintah juga sedang mengusahakan sistem online finger print yang otomatis bisa di cek ditingkat pusat. Pemberlakuan DHGTK sesuai dengan permendikbud nomor 33 tahun 2018. Namun pemakaian DHGTK secara online mapun yang terkoneksi dengan finger print belum diberlakukan untuk daerah yang sulit menjangkau jaringan internet tidak diwajibkan.
Penggunaan aplikasi DHGTK ini terkait dengan beban kerja guru, dimana guru harus memenuhi 24 jam perminggu dalam tatap muka mengajar. Hal ini juga sesuai dengan undang-undang guru dan dosen. Sementara untuk tugas beban guru yang lainnya bisa dikonversi dengan jumlah siswa seperti membimbing siswa untuk guru BK, termasuk guru yang memberikan pengarahan untuk menjadi pembina sekolah maupun pelatih organisasi sekolah.
Baik sekolah Negeri maupun Swasta yang sudah memilik sarana dan prasana yang memadai diwajibkan memakai finger print yang terkoneksi dengan DHGTK. Sedangkan biaya Aplikasi finger print bisa dialokasikan dari biaya BOS.
Baca juga Membuat ID Billing, Pembelian Paket Bundling GEISA dengan Dana BOS
Sementara ini aplikasi finger print yang terkoneksi dengan Dapodik adalah Geisa online. Meskipun penggunaan aplikasi finger print yang lain bisa dipakai, langkah amannya menggunakan finger print aplikasi geisa client online karena secara teknis panduan instalasinya sudah disediakan secara lengkap. https://geisa.online/
Meskipun kita menganggap hal tersebut diatas hanya sebatas wacana, kita tidak tau arus dari perubahan-perubahan permendikbud terbaru kedepannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut jika benar-benar diberlakukan untuk tahun ajaran baru 2019/2020, jika sekolah Anda termasuk kategori kapasitas wajib memakai finger print maka segera persiapkan lebih awal jika belum menggunakan.
Terlepas dari lemahnya aplikasi DHGTK ketika diakses, pemanfaatan finger print juga sangat membantu dan meringankan pekerjaan operator untuk entri daftar kehadiran guru setiap harinya. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
0 Response to "DHGTK 2019/2020 Di Sekolah Wajib Pakai Finger Print?"
Post a Comment