Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 tentang PPDB 2019/2020

Sehubungan dengan diterbitkanya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tentang perubahan zonasi PPDB 2019 pemerintah secara resmi telah merubah juknis PPDB terbaru yang didalamya terdapat perubahan atas zonas yang tadinya 90 persen menjadi 80 persen.

 pemerintah secara resmi telah merubah juknis PPDB terbaru yang didalamya terdapat perubah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 tentang PPDB 2019/2020

Jadi dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 /2020, kami menghimbau kepada Saudara agar menggunakan pedoman yang teranyar yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020.

Perubahan Permendikbud No 20 tahun 2019 tentang PPDB merupakan juknis pelaksanaan PPPD yang terbaru. Untuk itu silakan Anda gunakan petunjuk tersebut untuk pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik disekolah.

Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang PPDB 2019/2020

Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan menyampaikan informasi tentang perubahan Juknis PPDB terbaru 2019. Dan petunjuk teknis ini dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.

Menetapkan zonasi sebelum pelaksanaan proses PPDB. Nah, pada tahap inilah yang harus diperhatikan saat pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perubahan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dapat Anda simak sebagai berikut :

Peraturan Zonasi Zonasi PPDB Sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018


  • Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen).
  • Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi sesuai dari daya tampung Sekolah; dan
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) sesuai daya tampung Sekolah, Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase.


Perubahan Zonasi PPDB Berdasar Permendikbud No 20 tahun 2019


  • Zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Sesuai daya tampung Sekolah.
  • Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) sesuai daya tampung Sekolah.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Itulah perubahan system zonasi penerimaan siswa baru sesuai permendikbud Nomor 20 tahun 2019 berdasarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2019.


Himbauan Tentang Kegiatan PPDB

Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi.

Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20  Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Link Download Permendikbud No.20 Tahun 2019 pdf Unduh
Link Download Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB Unduh

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai perubahan atas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang PPDB tahun Ajaran 2019/2020.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 tentang PPDB 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel