Peraturan Menpan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
Informasi terbaru terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Rebublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA telah diterbitkan.
Dengan diterbitkanya Permenpan No 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada ini sebagai perubahan dari peraturan menpan yang terdahulu.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235.
Peraturan Menpan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan bantuan Fungsional Widyaprada.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.
Keputusan Permenpan Widyaprada Nomor 3 Tahun 2019 Secara Umum
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pejabat Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Rumpun Jabatan Dan Kedudukan
Rumpun Jabatan Pasal 2
Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya.
Kedudukan Paasal 3
- Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
- Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
Dalam peraturan menpan Nomor 3 tahun 2019 terdapat berbagi Bab penjelasan yang secara lengkap, diantaranya sebagai berikut:
- KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
- TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
- URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
- PENGANGKATAN DALAM JABATAN
- KOMPETENSI
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJi
- PENILAIAN KINERJA
- PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
- KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
- PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
- PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
- INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
- ORGANISASI PROFESI
- KETENTUAN LAIN LAIN
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai rincian dan tugas yang terdapat pada Permenpan No. 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsioanal Widyaprada dapat Anda unduh dibawah ini:
Download Peraturan Menpan Nomor 3 Tahun 2019 Format PDF DISINI
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai petunjuk teknis atau peraturan terbaru mengenai Jabatan Fungsional Widyaprada Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/
0 Response to "Peraturan Menpan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada"
Post a Comment