Modul PPG Kemenag PKn
Pada artikel kali ini saya akan membagikan sebuah file yang berisikan Modul PPG Kemenag PKn kepada anda semua sebagai bahan pembelajaran.
Adapun cuplikan isinya adalah sebagai berikut:
1.1.1 Konsep Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai “mahluk sosial”. Manusia sebagai individu (perseorangan) mempunyai kehidupan yang menyendiri, namun manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup, berkembang dan maninggal dunia di masyarakat artinya manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya. Dengan demikian, sebagai individu manusia tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah, terlebih pada saat zaman sekarang ini tidaklah mungkin bagi seorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran, namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata aturan. Tata aturan itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Oleh karenanya, setiap anggota masyarakat dapat mengetahui akan hak dan kewajibannya masing-masing. Tata aturan dalam masyarakat sering disebut dengan norma atau kaidah-kaidah.
Norma dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah, “aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai dan berterima, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu”. Dalam norma/kaidah-kaidah terdapat, aturan yaitu pertama adanya perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Kedua adanya larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. (C.S.T. Kansil, 1986:81).
Adapun cuplikan isinya adalah sebagai berikut:
1.1.1 Konsep Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai “mahluk sosial”. Manusia sebagai individu (perseorangan) mempunyai kehidupan yang menyendiri, namun manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup, berkembang dan maninggal dunia di masyarakat artinya manusia tidak dapat hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya. Dengan demikian, sebagai individu manusia tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah, terlebih pada saat zaman sekarang ini tidaklah mungkin bagi seorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran, namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata aturan. Tata aturan itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Oleh karenanya, setiap anggota masyarakat dapat mengetahui akan hak dan kewajibannya masing-masing. Tata aturan dalam masyarakat sering disebut dengan norma atau kaidah-kaidah.
Norma dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah, “aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai dan berterima, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu”. Dalam norma/kaidah-kaidah terdapat, aturan yaitu pertama adanya perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Kedua adanya larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. (C.S.T. Kansil, 1986:81).
0 Response to "Modul PPG Kemenag PKn"
Post a Comment