Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS
Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS_ Postingan kali ini membahas cara memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS. Seperti yang kami kutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bahwa saat ini telah dikembangkan sistem Elektronik BOS yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Didalam sistem tersebut terdapat beberapa aplikasi berbasis TIK guna melakukan tata kelola dimana terdapat perencanaan, realisasi serta pelaporan dana BOS. Sistem ini diharapkan bahwa tata kelola BOS dapat terdokumentasikan dengan baik, transparan serta akuntabel.
Secara teknis, Sistem Elektronik BOS hanya bisa diakses dengan menggunakan user/akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah di mutahirkan dalam aplikasi dapodik. hanya saja berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman dapodikdasmen bahwasannya masih banyak sekolah yang belum update data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah itu sendiri.
Lalu bagaimanakah Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS? Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya:
Guna memutahirkan data akun kepala sekolah di aplikasi dapodik, maka dibawah ini kami jelaskan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik:
Selain memutahirkan akun Kepala Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah adalah memastikan entrian tugas tambahan PTK sebagai Kepala Sekolah. Guna memastikan tugas tambahan tersebut, silahkan anda klik menu data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut sampai anda menemukan menu tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Kepala Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST tambahan jika masih aktif menjabat.
Terkait dengan cara Memutahirkan Akun Bendahara Sekolah pada aplikasi Dapodik, maka tentunya langkah-langkah yang digunakan adalah sama dengan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Disamping memutahirkan akun Bendahara Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah adalah memastikan entrian tugas tambahan PTK sebagai Bendahara Sekolah. Guna memastikan tugas tambahan tersebut, silahkan anda klik menu data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut sampai anda menemukan menu tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan sebagai Bendahara Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Bendahara Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST tambahan jika masih aktif menjabat.
A. VALIDASI LOKAL
Setelah anda melakukan pemutahiran data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, tentunya anda diminta melakukan validasi lokal terlebih dahalu sebelum sincron. Langkahnya adalah memilih dan klik menu validasi, lalu pilih dan klik validasi lokal. Pastikan data masing-masing tab (Sekolah, Sarpras, Peserta Didik, GTK, Rombongan Belajar & Jadwal, Pembelajaran, Nilai dan Referensi) valid. Jika anda menjumpai data invalid, tentunya anda harus melakukan perbaikan pada data tersebut.
B. SINKRONISASI
Langkahnya adalah:
Secara teknis, Sistem Elektronik BOS hanya bisa diakses dengan menggunakan user/akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah di mutahirkan dalam aplikasi dapodik. hanya saja berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman dapodikdasmen bahwasannya masih banyak sekolah yang belum update data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah itu sendiri.
Lalu bagaimanakah Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS? Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya:
PERSIAPAN
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik adalah menyiapkan email yang nantinya dipergunakan sebagai user pada Sistem Elektronik BOS. Kita perlu juga memastikan email yang digunakan adalah email yang aktif. Apabila belum memiliki email baik Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah, kita bisa membuatkan email pada tautan berikut ini [BUAT AKUN ] dan untuk panduan membuat email, bisa di baca pada tautan berikut ini [ PANDUAN ].
Setelah Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah dipastikan memiiki email aktif, maka langkah berikutnya adalah memutahirkan akun mereka masing-masing di aplikasi dapodik.
CARA MEMUTAHIRKAN AKUN KEPALA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK
Guna memutahirkan data akun kepala sekolah di aplikasi dapodik, maka dibawah ini kami jelaskan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik:
- Langkah pertama adalah login pada aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun Operator Sekolah.
- Langkah selanjutnya adalah silahkan pilih dan klik menu GTK lalu pilih dan klik baris nama Kepala Sekolah kemudian pilih menu Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut.
- Jika data email pada kolom entrian email Kepala Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya adalah memilih dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih menu buat/ubah Akun PTK.
- Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK
- Silahkan isi password lalu konfirmasi password
CARA MEMUTAHIRKAN AKUN BENDAHARA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK
Terkait dengan cara Memutahirkan Akun Bendahara Sekolah pada aplikasi Dapodik, maka tentunya langkah-langkah yang digunakan adalah sama dengan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama adalah login pada aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun Operator Sekolah.
- Langkah selanjutnya adalah silahkan pilih dan klik menu GTK lalu pilih dan klik baris nama Bendahara Sekolah kemudian pilih menu Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut.
- Jika data email pada kolom entrian email Bendahara Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya adalah memilih dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih menu buat/ubah Akun PTK.
- Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK
- Silahkan isi password lalu konfirmasi password
MELAKUKAN VALIDASI DAN SINKRONISASI
A. VALIDASI LOKAL
Setelah anda melakukan pemutahiran data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, tentunya anda diminta melakukan validasi lokal terlebih dahalu sebelum sincron. Langkahnya adalah memilih dan klik menu validasi, lalu pilih dan klik validasi lokal. Pastikan data masing-masing tab (Sekolah, Sarpras, Peserta Didik, GTK, Rombongan Belajar & Jadwal, Pembelajaran, Nilai dan Referensi) valid. Jika anda menjumpai data invalid, tentunya anda harus melakukan perbaikan pada data tersebut.
B. SINKRONISASI
Langkahnya adalah:
- Pilih dan klik menu sincronisasi. Kemudian klik tombol menu "YA" untuk menyetujui pengiriman data
- Memastikan bahwa koneksi aplikasi dengan jaringan internet tersebut dalam status "Connected"
- Memastikan tabel data yang mengalami perubahan data tersebut sudah benar
- Klik sinkronisasi lalu tunggu hingga proses sincron berakhir.
0 Response to "Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS"
Post a Comment