Penerbiatan PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS

Penerbiatan PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lemba Penerbiatan PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS

PP Nomor 38 Tahun 2019 adalah peraturan terbaru dari pemerintah atas perubahan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPegawai Negri Sipil Pada Lembaga NonStruktural.

Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru PP Nomor 38 Tahun 2019, bahwa Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri dari:

  • Ketua/Kepala
  • Wali Ketua/Wali Kepala.
  • Sekretaris.
  • Anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan Perundang-undangan.


Persyaraatan Yang Akan Menerima penghasilan ketiga belas

Pegawai Non PNS pada LSN yang akan menerima penghasilan ketiga belas, harus memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
  3. Pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.


Daftar yang akan diberikan LSN bagi Pinpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil akan diberikan penghasilan ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan rekormasi birokrasi.

Sesuai anjuran dalam peraturan PP No.38 Tahun 2019, dalam hal pimpinan dan pegawai No-PNS sekaligus sebagai penerima pensiun janda atau duda, penerima tunjangan Janda/duda maka diberi penghasilan ke tiga belas penerima pensiun janda/duda dan penerima tunjangan janda atau duda.

Untuk pemberian penghasilan Ke13 lebih kecil dari besaran penghasilan bagai mana tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini, jadi penghasilan ke tiga belas untuk pimpinan dan pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.

Nah, itulah sedikit ulasan mengenai PP Nomor 38 tahun 2019 tarkait penerimaan gajih atau penghasilan Ke 13 bagi Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS.

Jadi untuk lebih jelas mengenai Peraturan Pemerintah PP No 38 Tahun 2019 dapat Anda unduh dibawah ini:

Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Pdf DISINI

Demikianlah info yang dapat kami bagikan mengenai Peraturan Pemerintah terbaru yaitu PP No.38 Tahun 2019 mengenai Pemebrian Penghasilan Ketiga belas bagi kepala pimpinan dan egawai Non PNS pada lembaga nonstruktur. Sekian dan terimakasih.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/

0 Response to "Penerbiatan PP No 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel