Jam Kerja PNS - ASN Selama Bulan Puasa 1440 H Menurut Edaran MENPAN RB

Bulan Ramadhan sudah ditetapkan Pemerintah pada tanggal 06 Mei 2019 dengan sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim.

Oleh karenanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Jam Kerja ASN - PNS pada Bulan Ramadhan 1440 H, melalui surat edaran yang bernomor : 394 Tahun Tertanggal 26 April 2019.

Tujuan MENPAN RB mengeluarkan surat edaran tersebut dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan. maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut.

Isi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan jam kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut :


1.       Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a.       Hari Senin sampai dengan Kamis                       Pukul: 08.00 – 15.00
Waktu istirahat                                                     Pukul: 12.00 – 12.30
b.      Hari Jum’at                                                          Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat                                                     Pukul: 11.30 – 12.30
2.       Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.       Hari Senin sampai dengan Kamis                       Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat                                                     Pukul: 12.00 – 12.30
b.      Hari Jum’at                                                          Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu istirahat                                                     Pukul: 11.30 – 12.30
3.    Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4.     Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.


Berikut ini surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Jam Kerja ASN - PNS pada Bulan Ramadhan 1440 H 


Untuk link download Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Tentang Penetapan Jam Kerja ASN - PNS pada Bulan Ramadhan 1440 H dapat di klik DISINI.

Demikian informasi tentang Berikut ini surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Jam Kerja ASN - PNS pada Bulan Ramadhan 1440 H Berdasarkan Surat Edaran MENPAN RB. Semoga Bermanfaat buat kita semua, Aamiin.

Baca Juga Artikel Terkait :

Share Artikel ini dengan cara klik link medsos disamping
Atau klik link dibawah ini


Sumber https://www.gurujugan.com/

0 Response to "Jam Kerja PNS - ASN Selama Bulan Puasa 1440 H Menurut Edaran MENPAN RB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel