SURAT EDARAN TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440H
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440H, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440H. Berikut ini adalah penetapan jam kerja bulan ramdhan 1440H bagi ASN:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima)hari kerja:
- Hari senin sampai dengan hari kamis [pukul 08.00-15.00] dengan waktu istirahat [12.00-12.30]
- Hari jum'at [pukul 08.00-15.30] dengan waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari herja:
- Hari senin hingga kamis, dan sabtu [pukul 08.00-14.00] dengan jadwal istirahat [pukul 12.00-12.30]
- hari Jum'at [pukul 08.00-14.30] waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan isntansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Demikianlah informasi yang berkaitan dengan edaran tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1440H, semoga bermanfaat buat semua.
0 Response to "SURAT EDARAN TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440H"
Post a Comment