Panduan Aplikasi Siaga Pendis

Sebagai petunjuk penggunaan, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Panduan Aplikasi Siaga Pendis.
Panduan ini wajib dimiliki dan dipahami bagi para Guru Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

 Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah mene Panduan Aplikasi Siaga Pendis


Seperti yang telah kami jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa Kemenag telah meluncurkan sebuah aplikasi baru untuk Guru PAI yang disebut dengan Aplikasi Siaga.

Aplikasi berbasis website tersebut akan menjadi media pendataan bagi para Guru PAI. Sehingga aplikasi ini wajib dipelajari dan dipahami dengan benar.

Daftar Isi Panduan Aplikasi Siaga Pendis

Adapun buku ini berisi berbagai petunjuk penggunaan di antaranya adalah sebagai berikut:

A. Akun Provinsi/Kanwil

1. Rekapitulasi Data

2. Report TPG

3. Kelola Akun

4. Verval NRG

B. Akun Kabupaten/Kota

I. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. PTK

1.1 Rekapitulasi Data

1.2 Direktori Guru

1.3 Registrasi Guru Baru

1.4 Direktori Pengawas

1.5 Registrasi Pengawas

1.6 Pengajuan NUPTK

1.7 Data Kepsek

2. Verval

2.1 Verval Biodata

2.2 Verval Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan

2.3 Verval Sertifikasi

2.4 Verval NRG

3. Sertifikasi

3.1 Kelayakan TPG

3.2 Dispensasi

3.3 SK Pencairan

4. Laporan

4.1 Pencairan TPG

II. Satuan Pendidikan

1. Data Sekolah

2. Tambah Sekolah

III. Pengaturan

C. Akun Guru

1. Data Portofolio

1.1 Personal

1.2 Status Pegawai

1.3 Pendidikan

1.4 Keluarga

1.5 Riwayat Pelatihan

1.6 Prestasi

Dan lain sebagainya

Download Panduan Aplikasi Siaga Pendis

Untuk lebih jelas silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Panduan Aplikasi Siaga Pendis yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

0 Response to "Panduan Aplikasi Siaga Pendis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel