Juknis BOS Madrasah 2019
Juknis BOS Madrasah 2019 - Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS merupakan bantuan pembiayaan langsung yang diberikan pemerintah guna membantu biaya operasional sekolah peserta didik, mulai dari jenjang SD/MI, SMP, MTs, MA/SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia.
Semua peserta didik yang masih aktif akan secara otomatis memperoleh bantuan ini, di mana penyalurannya diberikan kepada sekolah/madrasah di mana siswa tersebut bersekolah saat ini.
Dengan adanya BOS, diharapkan semua anak usia sekolah di seluruh Indonesia bisa menyelesaikan pendidikannya sampai MA sederajat tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Pembiayaan BOS sendiri berasal dari APBN, yang sudah kita ketahui bersama untuk pendidikan memperoleh alokasi paling banyak yaitu 20 persen.
Karena berasal dari negara, maka penggunaan dana BOS tidak boleh sembarangan. Para pemangku kepentingan di sekolah harus memahami dengan betul mekanisme penggunaan dana ini.
Mulai dari cara mendapatkannya, besaran dana yang diperoleh, kegunaan uang, hal-hal apa saja yang tidak boleh dibiayai menggunakan BOS hingga pelaporannya yang benar.
Semua itu, haruslah dipahami dengan benar. Terutama bagi kepala sekolah/madrasah serta tim BOS masing-masing. Untuk mengetahui semua aturan tersebut maka perlu membaca Petunjuk Teknis BOS.
Di lingkup madrasah, Juknis BOS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Isi dari peraturan tersebut pada intinya ialah mekanisme penggunaan dana BOS dari awal hingga akhir yang baik dan benar.
Semua peserta didik yang masih aktif akan secara otomatis memperoleh bantuan ini, di mana penyalurannya diberikan kepada sekolah/madrasah di mana siswa tersebut bersekolah saat ini.
Dengan adanya BOS, diharapkan semua anak usia sekolah di seluruh Indonesia bisa menyelesaikan pendidikannya sampai MA sederajat tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Pembiayaan BOS sendiri berasal dari APBN, yang sudah kita ketahui bersama untuk pendidikan memperoleh alokasi paling banyak yaitu 20 persen.
Karena berasal dari negara, maka penggunaan dana BOS tidak boleh sembarangan. Para pemangku kepentingan di sekolah harus memahami dengan betul mekanisme penggunaan dana ini.
Mulai dari cara mendapatkannya, besaran dana yang diperoleh, kegunaan uang, hal-hal apa saja yang tidak boleh dibiayai menggunakan BOS hingga pelaporannya yang benar.
Semua itu, haruslah dipahami dengan benar. Terutama bagi kepala sekolah/madrasah serta tim BOS masing-masing. Untuk mengetahui semua aturan tersebut maka perlu membaca Petunjuk Teknis BOS.
Di lingkup madrasah, Juknis BOS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Isi dari peraturan tersebut pada intinya ialah mekanisme penggunaan dana BOS dari awal hingga akhir yang baik dan benar.
0 Response to "Juknis BOS Madrasah 2019"
Post a Comment