Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag

Untuk membantu para pendaftar CPNS di lingkungan Kementerian Agama, saat ini telah dirilis informasi yang berisikan Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag 2018.

Dengan adanya FAQ ini diharapkan bisa memberi penjelasan terhadap berbagai pertanyaan dari para pendaftar.

Sementara iini ada 3 hal utama yang dibahas, yaitu Surat Lamaran, Pengiriman Berkas Lamaran dan Akreditasi PT dan Prodi.

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak detailnya di bawah ini.

Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag

 
Untuk membantu para pendaftar CPNS di lingkungan Kementerian Agama Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag

Surat Lamaran

1. Apakah ketik atau tulis tangan?

Jawab : Ketik, ada contoh di feed IG@kemenag_ri

2. Apakah seluruh dokumen syarat harus masuk dalam amplop?

Jawab : iya, dalam sekali pengiriman

3. Apakah boleh ada dokumen syarat dikirim menyusul?

Jawab : Tidak Boleh

4. Apkah boleh menambah dokumen pendukung dalam berkas?

Jawab : Boleh, yang relevan seperti Ijazah S1 bagi pelamar dosen

5. Kemana kirim berkas lamaran?

Jawab : Satker sesuai formasi yang dipilih


Untuk membantu para pendaftar CPNS di lingkungan Kementerian Agama Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag

Pengiriman Berkas Lamaran

1. Di mana dapatkan alamat Satker?

Jawab : Pengumuman CPNS di website kemenag.go.id

2. Apakah ada contoh format amplop berkas lamaran?

Jawab : ada di feed IG@kemenag_ri

3. Bagaimana cara kirim berkas lamaran?

Jawab : Bisa kirim sendiri atau via pos

4. Kapan terakhir kirim berkas ?

Jawab : Diterima panitia di Satker paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup

5. Apa akibat bila terlambat kirim berkas?

Jawab : Tidak ikut seleksi administrasi

Untuk membantu para pendaftar CPNS di lingkungan Kementerian Agama Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag

Akreditasi PT dan Prodi

1. Apkah dokumen cukup salah satu atau keduanya?

Jawab : Bisa salah satu tapi lebih baik keduanya

2. Apakah harus akreditasi saat tahun kelulusan?

Jawab : Iya

3. Di mana peroleh akreditasi  PT dan Prodi ?

Jawab : Dari pihak Kampus

4. Dokumen cukup fotokopi atau perlu legalisir basah?

Jawab : Cukup fotokopi, lebih baik legalisir

5. Apa akibat bila tidak ada dokumen akreditasi?

Jawab : Tidak cukup syarat seleksi administrasi

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel