Mendagri Tegaskan Tutup Cerita Honorer
Sehubungan dengan masih terdapatnya pengangkatan Honorer oleh Pemerintah Daerah atau sejenisnya maka dengan Surat dengan nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan tenaga Honorer yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri.
Surat larangan tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana beberapa kali di ubah, terakhir Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah".
Isi surat tersebut jelas ditegaskan pula Pengangkatan Honorer oleh Daerah menjadi tanggung jawab daerah segala konsekuensi nya akibat pengangkatan tersebut.
Selengkapnya cermati scan surat Berikut :
Surat larangan tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana beberapa kali di ubah, terakhir Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah".
Isi surat tersebut jelas ditegaskan pula Pengangkatan Honorer oleh Daerah menjadi tanggung jawab daerah segala konsekuensi nya akibat pengangkatan tersebut.
Selengkapnya cermati scan surat Berikut :
0 Response to "Mendagri Tegaskan Tutup Cerita Honorer"
Post a Comment