Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
Dulu aplikasi Dapodik dibawah versi 2017 operator masih bisa memasukkan data peserta didik dengan mudah, apakah peserta didik tersebut mutasi atau tidak, setelah rilis versi 2018 untuk penambahan data siswa, operator harus melakukan tarik PD termasuk juga untuk siswa yang mutasi, namun bagaimana dengan siswa yang diluar Dapodik?
Sering menjadi perbincangan bahwa melakukan mutasi siswa lintas naungan Kemenag ke Kemdikbud dan sebaliknya Kemdikbud ke Kemenag tidak bisa diterima dengan alasan yang beragam seperti halnya beda KKM, beda penilaian Raport, Beda mata pelajaran dan lain sebaginya. Memang sekolah memiliki aturan tambahan kebijakan sendiri dalam mengatur penerimaan peserta didik meskipun sudah memiliki Undang-undang atau Permen dari naungan masing-masing.
Sekolah negeri memang tidak bisa sembarangan dalam menerima siswa mutasi karena aturannya sangat ketat terkait dengan penetapan rombel dan daya tampung rasio peserta didik dalam PPDB. Hal ini bisa menjadi berbeda ketika terjadi pada sekolah swasta. Pertanyaan yang sering muncul bisakah mutasi sekolah lintas naungan SMP ke MTs, MA ke SMA?
Untuk mengetahui benar tidaknya hal tersebut, tentu harus ada acuan/aturan yang baku dan berlaku. Aturan yang dipegang sebagai pedoman di Madrasah perihal mutasi siswa adalah Aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (PMA). Sementara pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa: 1. Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. 2. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. 3. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Isi pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Sekolah atau Madrasah manapun wajib menerima warga negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun sampai 15 tahun.
Pasal 75 menyatakan: Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
Dengan kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari SMP ataupun dari MTs lintas naungan
Pasal 75 tersebut dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013 pasal 17 yang berbunyi: Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel MTs dapat menerima peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Menjawab pertanyaan diatas, secara hukum jika mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa mutasi siswa dari naungan kemdikbud ke Kemenag dan sebaliknya, bisa dilakukan.
Selanjutnya, pindah siswa (mutasi) bisa diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum, yakni:
Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas daerah masing-masing. Pindah siswa ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang bekerjasama untuk melakukan kepindahan siswa tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas setempat, yaitu :
Instansi pertama yang melakukan Mutasi Siswa, ini bisa dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
Di sekolah atau madrasah tujuan, prosedur untuk pindah masuk adalah sebagai berikut:
Sekolah negeri memang tidak bisa sembarangan dalam menerima siswa mutasi karena aturannya sangat ketat terkait dengan penetapan rombel dan daya tampung rasio peserta didik dalam PPDB. Hal ini bisa menjadi berbeda ketika terjadi pada sekolah swasta. Pertanyaan yang sering muncul bisakah mutasi sekolah lintas naungan SMP ke MTs, MA ke SMA?
Untuk mengetahui benar tidaknya hal tersebut, tentu harus ada acuan/aturan yang baku dan berlaku. Aturan yang dipegang sebagai pedoman di Madrasah perihal mutasi siswa adalah Aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (PMA). Sementara pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa: 1. Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. 2. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. 3. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Isi pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Sekolah atau Madrasah manapun wajib menerima warga negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun sampai 15 tahun.
Pasal 75 menyatakan: Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
Dengan kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari SMP ataupun dari MTs lintas naungan
Pasal 75 tersebut dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013 pasal 17 yang berbunyi: Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel MTs dapat menerima peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Menjawab pertanyaan diatas, secara hukum jika mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa mutasi siswa dari naungan kemdikbud ke Kemenag dan sebaliknya, bisa dilakukan.
Selanjutnya, pindah siswa (mutasi) bisa diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum, yakni:
- Pindah siswa dalam wilayah kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah yang lain tetapi masih dalam satu lingkup wilayah kabupaten/kota.
- Pindah siswa keluar wilayah kabupaten/kota, yaitu kepindahan siswa dari satu sekolah dalam satu kabupaten/kota menuju sekolah lainnya namun diluar wilayah kabupaten/kota tersebut.
Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas daerah masing-masing. Pindah siswa ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang bekerjasama untuk melakukan kepindahan siswa tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas setempat, yaitu :
Instansi pertama yang melakukan Mutasi Siswa, ini bisa dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
- Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
- Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
- Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa daerah tidak mensyaratkan ini.
- Orang tua / wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang tua / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Orang tua / wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.
Di sekolah atau madrasah tujuan, prosedur untuk pindah masuk adalah sebagai berikut:
- Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
- Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
- Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Prosedur mutasi siswa diatas bisa berbeda disetiap kondisi daerah, namun secara umum prosedur mutasi siswa seperti demikian.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
0 Response to "Cara Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan"
Post a Comment