Berita Laporan Tunjangan Dikdas/LTD

Berita atau informasi ini berasal dari Pak Tagor Alamsyah Harahap P2TK. menjelang batas akhir.
1. Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.

2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
 Berita atau informasi ini berasal dari Pak Tagor Alamsyah Harahap P Berita Laporan Tunjangan Dikdas/LTD
3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1)

0 Response to "Berita Laporan Tunjangan Dikdas/LTD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel