Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 |
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat
Gurusd.id, Bapak Ibu Guru SD yang Terhormat, Dalam rangka Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018.
baca juga:
- Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas
- Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Gurusd.id, Bapak Ibu Guru SD, Permendikbud Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terkait tentang tata cara PPDB (Bab III), Perpindahan Peserta didik (Bab IV), Pelaporan dan Pengawasan (BAb V), Larangan PPDB (Bab VI), Sanksi-Sanksi (Bab VII) dan Ketentuan Lain (Bab VIII).
[ads-post]
Gurusd.id, Bapak Ibu Guru SD, Untuk Lebih Jelasnya, Berikut dibawah ini Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Semua Jenjang, yang dapat diambil Melalui Google Drive:
==> Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, semoga Bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan Sumber https://www.gurusd.id/
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"
Post a Comment