Perbedaan Zakat Shadaqah Wajibah dan Shadaqah Mandubah
Perbedaan zakat dengan shadaqah. Di dalam Al-Qur'an, zakat juga sering disebut dengan "Shadaqah", sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103:
Meskipun demikian ada perbedaan antara zakat dan shadaqah. Para ulama mendefinisikan "shadaqah" sebagai memberikan sesuatu, harta benda, yang diberikan kepada seseorang, lembaga atau badan yang berhak, dengan tidak mengharap imbalan apapun kecuali ridla Allah dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya (taqarrub ila Allah).
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. At-Taubah:103). Shadaqah dibedakan menjadi dua, yaitu "shadaqah wajibah" dan "shadaqah mandubah". Shadaqah wajibah ialah shadaqah yang umumnya disebut "zakat", sedangkan Shadaqah mandubah adalah shadaqah yang dianjurkan untuk melakukannya di setiap saat yang memungkinkan tanpa harus memenuhi syarat-syarat dan kadar tertentu sebagaimana yang terdapat dalam zakat.
Selain itu pengertian shadaqah sesungguhnya memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap yang baik atau yang ma'ruf adalah "shadaqah" (kullu ma'ruufin shadaqatun). Dengan demikian setiap amal ibadah yang menurut dalil-dalil syara' dapat dikategorikan ke dalam perbuatan yang baik dan dapat digolongkan ke dalam kriteria "ma'ruf" dapat disebut sebagai shadaqah. Hal ini berbeda dengan zakat dan infaq (baca : perbedaan zakat dan infaq) yang terkait aktifitas mengeluarkan harta benda. Ruang lingkup shadaqah lebih luas dari ruang lingkup zakat dan infaq.
Dengan mengetahui perbedaan shadaqah wajibah (zakat) dan shadaqah mandubah yang sebenarnya, bentuk-bentuk shadaqah, manfaat dari shadaqah, dan juga hal-hal yang berhubungan dengan shadaqah itu sendiri maka akan mendorong kita untuk dengan senang hati melakukan amal shadaqah.
Hadis yang berhubungan dengan shadaqah mandubah
Hadits tentang anjuran menyegerakan shadaqah
عَنْ سَعِيدْ بِنْ خَالِدْ عَنْ حَارِثَةْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ يَقُوْلُ : تَصَدَّ قُوْا فَإِنَّهُسَيَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِيْ الرَّجُلُ بِصَدَقَتِهِ فَيَقُوْلُ الَّذِيْ يَعْطَاهَا لَوْ جِئْتَ بِهَا بِاْلَا مْسِ لَقَبِلْتُهَا فَأًمَّا اْليَوْمَ فَلَا حَاجَةَ لِىْ بِهَا
(أخرجه البخاري والنسائ)
Artinya: “ Dari Said bin Kholid bin Kharisah, Rosuluallah SAW bersabda: Bersedekahlah kamu, karena sungguh akan datang suatu masa yang pada masa itu seorang laki-laki pergi membawa sedekah, lalu tidak ada orang yang mau menerimanya, lalu berkatalah orang yang mau diberi sedekah: sekiranya kamu membawa sedekahmu kemarin, tentulah aku menerimanya. Adapun pada hari ini aku tidak membutuhkannya lagi".[1](HR.Bukhari dan Nasai) عَنْ حَارِثَةَ بْنِ وَهْبِ , قَالَ : رَسُوْلُ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ : ” تَصَدَّ قُوْا, فَسَيَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِيْ الرَّجُلُ بِصَدَقَتِهِ لَا يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا ”
( أخرجه الطبراني)
Artinya: ”Dari Kharisah bin Wahbi, Rosuluallah bersabda: Bersedekahlah kamu, maka nanti akan datang suatu zaman yang akan kamu jumpai yaitu: seorang laki-laki sedang berjalan membawa sedekahnya, tetapi dia tidak mendapati orang yang akan menerima sedekah”.[2](HR.Tabrani)Hadits tentang manfaat shadaqah
عَنْ اَنَسْ بِنْ مَالِكْ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ تَصَدَّقُوْا فَإِنَّ الصَّدَقَةَ فَكَاكُمْ مِن النَّارِ
(رواه الدارقطنى والطبرانى وأبو نعيم والبيهقى وابن عساكر)
Artinya : “ Dari Anas bin Malik berkata, Rosuluallah SAW bersabda: bersedekahlah, karna sesungguhnya sedekah itu bisa mencegah dari api neraka”.[3]Hadits tentang orang yang suka bershadaqah dan orang yang kikir
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةْ أنَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إٍلَّامَلَكَانِ يَنْزِاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَلَّلهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقَا خَلَفًاوَيَقُوْلُ الاخَرُ: اَلَّلهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
(رواه البخاري)
Artinya: Hadits Abu Hurairah ra. Bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Tidak ada hari dimana hamba-hamba Allah berada di waktu pagi melainkan ada dua malaikat yang turun, dimana salah satu di antara keduanya berdo’a: “Wahai Allah, berikanlah ganti kepada orang yang suka berinfaq”. Dan malaikat lain berdo’a: ”Wahai Allah binasakanlah orang yang kikir”[4].(HR.Bukhori)Hadits tentang tanggung jawab sosial
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ مَثًلُ اْلقَا ئِمِ عَلَى حُدُوْدِ اللهِ وَاْلوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمِ اسْتَهَمُوْا عَلَىى سَفِيْنَةِ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ اَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَنَا الَّذِيْنَ فِيْ أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقُوْامِنَ اْلمَاءِ مَرُّوْا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوْا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِبٍيْنَا خَرْقَا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوْهَمْ وَمَاأَرَادُوْاهَلَكُمْ جَمِيْعًاوَإِنْ أَخَادُوْعَلَى أَيْدِيْهِمْ وَنَجَوْا جَمِيْعًا.
(رَاوَه البخاري والترمذي)
Artinya: ”Perumpamaan orang yang teguh menjalankan ajaran Allah dan tidak melanggar ajaran-ajaran-Nya dengan orang yang terjerumus dalam perbuatan melanggar ajaran Allah, adalah bagaikan satu kaum yang melakukan undian dalam kapal laut. Sebagian mendapat jatah diatas dan sebagian lagi mendapat jatah dibawah. Penumpang yang berada dibawah, jika mereka hendak mengambil air, mereka harus melewati penumpang yang berada diatas. Lalu mereka berkata “seandainya kita lubangi saja kapal ini, maka kita dapat mengambil air tanpa mengganggu penumpang diatas. Jika perbuatan mereka itu mereka biarkan, maka semuanya akan binasa (tenggelam). Namun jika mereka mencegahnya maka semuanya akan selamat”.[5](HR.Bukhori dan Tirmidzi) [1]Teungku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Mutiara Hadits 4, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2003), cet. 1, hlm. 117.
[2]Hussein Bahreisj, Hadits Shahih, ( Surabaya: cv. Karya Utama, 1991), hlm. 129.
[3]Juwariyah,Hadits Tarbawi, (Yogyakarta: Teras,2010), hlm. 83.
[4]Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Terjemah Al-Lu’lu’ Wal Marjan, (Semarang: Al-Ridha,1993), cet, I,hlm. 574-575.
[5]Juwariyah,Hadits Tarbawi, (Yogyakarta: Teras,2010), hlm. 83.
0 Response to "Perbedaan Zakat Shadaqah Wajibah dan Shadaqah Mandubah"
Post a Comment