Mantap!! Jika stri Melahirkan, PNS Pria Berhak Cuti 1 Bulan

Intipendidikan.com - Sudahkah Anda tahu ada kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Kabar gembira itu, ASN pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istrinya  yang menjalani proses melahirkan.

 Sudahkah Anda tahu ada kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara  Mantap!! Jika stri Melahirkan, PNS Pria Berhak Cuti 1 Bulan

Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya Perban ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar," kata Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan, kepada media, Selasa, 13 Maret 2018.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 itu memang salah satunya mengatur beberapa jenis cuti bagi ASN, antara lain cuti alasan penting (CAP) yang dapat diajukan oleh ASN pria untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Hak cuti itu, dikatakan Ridwan, tidak memotong cuti tahunan dan tetap menerima penghasilan berupa gaji dan tunjangan.

"Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN pria yang bersangkutan menerima penghasilan erdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN," kata Ridwan.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang positif.

Rosan mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kesetaraan gender yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini, kata Rosan, tentu membuat seorang pekerja pria bisa memprioritaskan keluarganya.

"Kalau menurut saya sih suatu kebijakan ini, pemerintah sudah menganalisa dengan dalam lah. Kan keluarga sangat penting, nomor satu lah buat kita semua. Jadi buat saya, walaupun ini diberlakukan kepada ASN, saya rasa ini hal yang positif," ujarnya.

Pihak swasta, khususnya Kadin, dikatakan Rosan, akan mengkaji hal tersebut.

"Kita sih pasti akan melakukan kajian dari Kadin. Apakah bisa diterapkan secara parsial atau bagaimana, pasti ada kajian. Saya rasa hal yang positif," kata Rosan.

Bagaimana, udah siap cuti satu bulan? buat para jomblower jangan difikirin dulu ya,
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaaat ya.

Jabat Erat Intipendidikan.com


Sumber https://www.intipendidikan.com/

0 Response to "Mantap!! Jika stri Melahirkan, PNS Pria Berhak Cuti 1 Bulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel