Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018/2019

Juknis Pendataan Calon Peserta UN TAHUN 2018/2019 - Buku panduan teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman atau petunjuk secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang didapat mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.

Juknis Pendataan Calon Peserta UN TAHUN  Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018/2019
Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2019

Pendataan Peserta UN adalah proses penyampaian data calon peserta UN sampai dengan diterbitkan kartu peserta UN oleh satuan pendidikan, meliputi data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional 2019.
Dalam rangka untuk pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Pendataan Calon Peserta UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2019

Jadi bagi Bapak/ibu yang bertugas untuk melakukan input data calon peserat Ujian Nasional(UN), sebaiknya mempelajari terlebih dahulu mekanismenya agar di Juknis Pendataan Calon Peserta UN TAHUN 2018/2019 saat akan mengiput data peserta tidak supaya tidak kesulitan serta salah dalam melakukan penginputan.

Sesuai mekanisme yang berlaku sesuai Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP/SMPTK/SMPLB/PaketB/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun pelajaran 2018/2019 ini mencakup Pendahuluan, penjelasan umum, tugas tan tanggungjawab, mekanisme, serta jadwal pendataan.

Baca : Pos UN 2019 Terbaru Untuk SMP/MTs SMA/SMK/MA


Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.

2. Memutahirkan data peserta UN tahun sebelumnya untuk peserta didik SMK program 4 tahun.

3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VERVAL PD (PDSPK). 

4.Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan.

5. Menerima lembar verifikasi DCP dari dinas pendidikan kabupaten/ kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk dimutakhirkan melalui poin 3.

6. Menyerahkan data DCP yang sudah dimutakhirkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi.

7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS

Nah, bagi bapak/ibu guru atau operator sekolah yang akan melakukan pendataan siswa maka harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Untuk mengetahui lebih jelas silakan unduh Pendataan calon Peserta Ujian Nasional (UN) 2018/2019 sesuai juknis pada link di bawah ini:

Demikianlah postingan mengenai informasi seputar Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2019 untuk jenjang SMP dan SMA sederajat. Semoga materi yang diatas dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018/2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel