Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB
Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB
Berdasarkan Surat Dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahawa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan (PPG).
Baca juga : Cara Melalukan Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB
Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal penting bagi guru yang belum memiliki Sertifikat pendidik yaitu :
- Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi S-1/D-IV.
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017, Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan.
- Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
0 Response to "Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Sim PKB"
Post a Comment