Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2018/2019 Di Sim PKB
Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2018-2019 Di Sim PKB - Rangkaian persiapan PPG 2018 tahap 2 sudah dibuka dan pendaftaran PPG dalam jabatan 2018 dimulih pada tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018. Di perkitakan terdapat calon peserta yang akan mendaftar PPG tahap 2 masih cukup banyak guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2019 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat.
Cara daftar PPG |
Program PPG adalah pengganti program PLPG untuk proses mendapatkan setrifikasi. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. Namun sebelum mendapatkan sertifikasi GTK harus melakukan proses pendaftaran PPG di SIM PKB terlebih dahulu. Berikut cara mendaftarannya.
Syarat PPG 2018-2019 Dalam Jabatan
Adapun syarat umum bagi seorang guru yang akan mendaftar peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi PPG
Calon peserta PPG 2018-2019 atau tahap 2 wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
- tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala
- Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
- 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
Langkah - Langkah Cara Daftar PPG 2018 (Sertifikasi Guru 2018-2019)
Adapun cara login PPG di SIM PKB yaitu sebagai berikut :
- Login pada alamat https://app.simpkb.id/ atau Disini
- Isi Username dan Password Saudara.
- Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK anda berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
- Bagi anda yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
- Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klim tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut
- Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Mendaftar Sekarang.
- Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
- Jangan lupa Cek lagi data yang Anda daftarkan, siapatahu ada yang tidak sesuai. Bila data telah sesuai klik DAFTARKAN.
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.
- Setelah itu, berikan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk di Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda. Kasihkan contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017.
- Untuk tahap terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru di beranda akun simpkb.
Itulah langkah-langkah pendaftaran PPG 2019 di PKB. Namun jika anda masih kurang puas dengan cara pendaftaran PPG yang ada diatas karena tidak di lengkapi dengan gambar, maka tenang saja Bingkaiguru akan membagikan panduan Cara Daftar PPG Di Sim PKB Tahun 2019 untuk mendapatkan sertifikasi secara lengkap dengan gambar dapat Anda Unduh Dibawah ini.
Solusi Jika Guru Tidak Diundang Sebagai Peserta PPGJ 2018
Bagainana bila guru tidak diundang sebagai calon peserta PPG ?Berikut solusinya :
- Coba konfirmasikan terlebih dahlu kepada Operator Dapodik, untuk mengcek entrian data. TMT Pengangkatannya, Jenis Kepegawaiannya, Riwayat Pendidikan Formal. Jikaterdapat data yang kurang lengkap atau salah maka silakan perbaiki dan sinkronisasi lagi Dapodiknya.
- Kemudian melaporkan perbaikan dan sinkronisasi Dapodik melalui formulir pengaduan melalui link dibawah ini.
Untuk Formulir Pengaduan SIMPKB DISINI
- Silakan isi data di google dokumen tersebut, ( Masuk ke akun Google Anda agar dapat mengisi formulir pengaduan tidak diundang PPG).
- Pada akhir isian formulir, Unggah file gambar perbaikan isian data dapodik. ( screenshot dari Dapodik).
Aduan Undangan PPG dan Beda data. Jika undangan PPG tidak diterima atau info di SIM PKB lain dengan isian pada Dapodik, unggah file gambar isian data Dapodik pada sistem ini.
Kriteria Undangan PPG yang Tidak Akan Diterima
Untuk Pendataan Calon Peserta PPG, undangan memang tidak akan diterima bila data yang ada di Dapodik terdapat kriteria ini:
- Sudah meiliki Sertifikasi Pendidik.
- Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
- TMT Pengangkatan > 2015,
- Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1
- Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
- Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.
Namun apabila merasa data anda seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik Anda seperti cara diatas pada formulir pengaduan.
Panduan Pelaksanaan dan Pembiyaan PPG Tahun 2019.pdf
Itulah solusi bila guru tidak Diundang Sebagai Peserta PPG tahun 2019. Nah, jika Anda medapakan masalah tidak mendapatkan undangan PPGJ maka ada bisa melakukan pengisian formulir pengaduan seperti cara diatas.
Sedangkan untuk masalah biaya PPG telah dijelaskan pada Peratutan Pemerintah PP No. 19 Tahun 2017 ( Pasal 66 Ayat 1 Dan 2 ). Untk lebih lengkapnya silakan Download PP No. 19 Tahun 2017 DISINI
Baca Artikel Lainya :
Demikian informasi yangdapat admin berikan mengenai Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Di Sim PKB Tahun 2019. Terimakasih dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2018/2019 Di Sim PKB"
Post a Comment