Tenang, Pendidikan Indonesia Penerapan Lima Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Dikecualikan Bagi Sekolah yang Belum Memadai
Intipendidikan.com -- Kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu dan delapan jam belajar dalam satu hari atau 40 jam belajar dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta akses transportasi yang belum terjangkau.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap."
Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."
Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah," ujar Hamid.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).
Oleh karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap."
Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."
Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah," ujar Hamid.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).
Oleh karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com.
0 Response to "Tenang, Pendidikan Indonesia Penerapan Lima Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Dikecualikan Bagi Sekolah yang Belum Memadai"
Post a Comment