Pendidikan Indonesia, Begini Cara Konversi Nilai Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI / SMP / SMA

Intipendidikan.com - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Berdasarkan Salinan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor 7915/D/KP/2014 dan Tentang  Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pasal 8
(1) Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kunkulum 2013 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum 2013.
(2) Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kunkulum Tahun 2006 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum Tahun 2006.

(3) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menetapkan kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II iang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama ini.

KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013
KE KURIKULUM 2006 JENJANG SD/SMP/SMA


DOWLOAD FILE KONVERSI NILAI JENJANG SD

DOWLOAD FILE KONVERSI NILAI JENJANG SMP

DOWLOAD FILE KONVERSI NILAI JENJANG SMA


RUMUS PENILAIAN KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM KTSP 2006

Masing-masing penilaian mengunakan skala nilai 1-4 kemudian dikonversikan ke huruf, permasalahan yang timbul selama ini adalah banyak sekolah-sekolah mengunakan pengunaan konversi nilai dari skala 0-100 ke skala nilai 1-4 dengan perhitungan yang salah.Contoh kasus salah satu mata pelajaran menetapkan KKM nya adalah 75 kemudian dikonversikan ke skala 1-4 menjadi 3,00. Setelah penulis mempelajari rumus yang digunakan untuk memperoleh nilai tersebut adalah :

Nilai = ( Nilai Perolehan /100 ) x  4
contoh Nilai yang diperoleh adalah 75 ( dalam skala 0-100) , sehingga dikonversikan  menjadi  ;
Nilai = ( 75/100 ) x  4   = 3,00
Untuk memperoleh nilai yang  sebenarnya digunakanlah rumus sebagai berikut:
 M = (3/100 ) x N +  1 dimana  M= Nilai ( 1-4 ) dan  N= nilai (0-100)
contoh perhitungan menurut rumus ini nilai yang diperoleh menjadi :
M = (3/100 ) x 75 +  1 = 3,25

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat Jabat Erat Intipendidikan.com.

Sumber: atharhn.blogspot.co.id 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

0 Response to "Pendidikan Indonesia, Begini Cara Konversi Nilai Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI / SMP / SMA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel