Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang SD SMP Dan SMA

Juknis PPDB 2019/2020 - Merupakan program pemerintah yang diturunkan sebagai pedoman disaat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019. Dalam peraturan ini dimana sekolah yang sebentar lagi akan melaksanakan ajaran baru pasti membutukn pedonan petunjuk teknis tersebut. Lalu apakah ada perubahan di dalam pertunjuk teknis PPDB 2019/2020 ini, dengan tahun sebelumnya? Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan juknis PPDB yang dapat anda unduh diakhir posting ini.
 Merupakan program pemerintah yang diturunkan sebagai pedoman disaat penerimaan peserta di Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang SD SMP Dan SMA
PPDB Terbaru 2019/2020

Dengan hadirnya Juknis PPDB Tahun 2018/2019 atau Pedoman penerimaan peserta didik terbaru ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru disekolah dengan tepat.

Aturan Baru Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB SD SMP SMA dan SMK

Dalam Peraturan Menteri Tentang PPDB ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  • mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  • digunakan sebagai pedoman bagi.


Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

  • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki
  • lahan.
  • menambah ruang kelas baru.


Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  • zonasi.
  • prestasi.
  • perpindahan tugas orang tua/wali

Juknis PPDB Baru Tahun Pelajaran 2019/2020

Peraturan penerimaan yang terdaar di juknis PPDB baru ini disusun untuk jenjang pelajaran 2019/2020 mengacu pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) republik indonesia dan kementrian Agama republik Indonesia tahun 2018.

Tujuan PPDB Tahun 2019

Adapun tujuan penerima siswa yang sesuai Menteri Pendidikn yaitu :

Penerimaan peserta didik baru pada sekolah bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Calon siswa baru tingkat satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk mempermuadah pendataan peserta silakan download Aplikasi Penerima Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2019/2020.

Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat juknis PPDB dapat mengikuti seleksi masuk sekolah. 

Syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA Sesuai Juknis

Syarat Siswa Baru TK
  • Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A.
  • Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
  • Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  • Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Syarat Siswa Baru SD
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI sederajat dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017. Diharapkan peserta telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima.

Syarat Siswa Baru SMP/MTS
Persyaratan bagi peserta didik baru jenjang SMP/MTs/sederajat sama dengn sekolah dasar yaitu pada tanggal 1 Juli 2018 :
  • Sudah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/Program Paket A.
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/
  • Usia maksimal 18 (delapan belas) tahun.
  • Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir SD

Syarat Siswa Baru SMA/SMK
  • Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/ MTs.
  • Memiliki SHUN SMP/ MTs/.
  • Adapun usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Memiliki SHUAMBN bagi lulusan SMP/MTs.
Nah itulah persyarat yang ada pada Juknis PPDB tahun pelajaran 2019 jenjang TK SD SMP SMA/SMK terbaru. 

Kepanitiaan Dan Pembiayaan

Tugas Panitia Penerima Siswa

Panitia Penerimaan siswa Baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekola yang bersangkutan.

Struktur Juknis PPDB 2019/2020 adalah calon peserta yang disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari:
  • Penanggung Jawab
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota
  • Tugas dan wewenang

Pembiayaan
  • Biaya (PPDB) Tingkat SD, SMP/MTS, MA dan SMA negeri atau swasta berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  • Biaya penerimaan yang akan masuk bagi SD, SMP, dan SMA Swasta dapat diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didk Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan pengurus Komite Madrasah;
  • Dalam hal pemenuhan peningkatan mutu madrasah yang tidak dapat dianggarkan oleh APBN dan/atau APBD, orang tua calon peserta yang akan masuk sekkolah diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada madrasah melalui Komite Madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta. 

Baca Contoh SK Panitia PPDB SD SMP SMA/SMK terbaru 2019/2020 

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Pelajaran 2019 – 2020 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Untuk lebih jelasnya silkan bapak/ibu Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang SD SMP SMA sesuai kemdikbuad yang dilengkapi dengan jadwal penerima siswa didik baru dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu semoga Juknis PPDB Terbatu Tahun Ajaran 2019/2020 semua jenjang ini, dapat memberikan manfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

0 Response to "Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang SD SMP Dan SMA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel