Berikut Permendikbud No 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Intipendidikan.com -, Tahun ajaran baru tahun 2017/2018 beberapa bulan lagi akan diselenggarakan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan Menteri yang tertuang dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 ini mengatur diantaranya tentang
- tentang tata cara PPDB
- persyaratan PPDB
- seleksi PPDB
- sistem zonasi
- pendaftaran dan daftar ulang PPDB
- mutasi peserta didik
- pengaturan rombongan belajar
- larangan pungutan dalam PPDB
- sanksi bagi yang melanggar aturan PPDB
Hal penting termuat dalam Bab V mengenai ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, maupun jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat yakni dalam pasal 24 dan 26
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Permendikbud No 17/2017
Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh
dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
Demikian info mengenai aturan terbaru penerimaan siswa baru atau PPDB tahun 2017. Silakan dishare. Jabat Erat Intipendidikan.com
0 Response to "Berikut Permendikbud No 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"
Post a Comment