BERIKUT BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK HONOR GURU DAN PTT TAHUN 2017
Intipendidikan.com - Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, selamat sore buat rekan-rekan guru dan para ops yang berbahagia, bentaragi Sana BOS disetiap sekolah akan mencair dan merupakan angin segar untuk kita GTT dan PTT.
Diawal bulan ini BOS Pusat terus melakukan BIMTEK dibsetiap kecamatan, guna sosialisasi RPU dengan format Terbaru padabrahun 2017 ini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Setiap pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.
Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Jabat Erat IndoINT.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Diawal bulan ini BOS Pusat terus melakukan BIMTEK dibsetiap kecamatan, guna sosialisasi RPU dengan format Terbaru padabrahun 2017 ini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Setiap pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.
Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Jabat Erat IndoINT.com.
0 Response to "BERIKUT BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK HONOR GURU DAN PTT TAHUN 2017"
Post a Comment