Juknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Tahun 2019
Juknis Insentif Guru Non PNS 2019 - Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembayaran insentif bagi guru bukan PNS atau guru honorer.
Pemberian Insentif bagi Guru Non PNS sesuai juknis insentif duru non PNS 2019 adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan koordinasi dan sosialisasi pemberian berapa besaran insentif guru non pns 2019 yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan pemberian insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:
- program pemberian insentif;
- informasi penentuan kuota dan kriteria calon penerima insentif;
- mekanisme pembayaran insentif;
- penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian insentif.
Adapun Sasaran Program insentif adalah guru Non PNS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai besaran insentif dan mekanisme yang berlaku maka silakan download juknis penyaluran tunjangan insentif guru non pns 2019 dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Juknis Insentif Guru Non PNS 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/
0 Response to "Juknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Tahun 2019"
Post a Comment