Juknis Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS
Juknis Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV - Jukis Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Juknis Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS
Penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran.
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik 2019 yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV merupakan pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Tujuan Bantuan Kualifikasi Akademik
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
- Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
- Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
- Mempercepat
Kriteria Penerima Bantuan biaya
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
Baca Juga : Juknis Penyaluran Insentif Guru Non PNS Tahun 2019
Pemerintah menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
Mekanisme Pembayaran meliputi :
- Penetapan dan Pendistribusian Kuota
- Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
- Tahapan Penyaluran
- Penghentian Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
- Koordinasi dan Sosialisasi
- Pengelolaan Program
- Jangka Waktu Pemberian Bantuan biaya
- Jadwal Pelaksanaan
Untuk lebih jelasnya mengenai Syarat tunjangan akademik 2019 pembayaran bantuan kualifikasi Ke S-1/D-IV secara lengkap dapat anda download Di SINI atau dibawah ini:
Syarat-syarat Bantuan Kualifikasi Akademik
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
0 Response to "Juknis Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS"
Post a Comment