Pernikahan dalam Fikih Islam

Pernikahan atau munakahat dalam Islam memiliki syarat serta hukum tertentu karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam hidup kita dan seharusnya hanya sekali di lakukan dalam hidup, sehingga kita perlu memerhatikan dengan sebaik-baiknya janganlah kita melakukan sebuah pernikahan tanpa kita mengetahui ketentuan-ketentuannya.

Apalagi kita sebagai kaum muslim, hendaknya kita mendambakan sebuah keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Silahkan simak baik-baik rangkuman Pernikahan dalam Fikih Islam dibawah ini.

Pernikahan atau munakahat dalam Islam memiliki syarat serta hukum tertentu karena pernikah Pernikahan dalam Fikih Islam

1. Pengertian Nikah dan Dasar-Dasarnya

Munakharat berarti pernikahan atau pernikahanan. Asal kata munakharat adalah nikah, yang berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syariat, nikah adalah suatu akan yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhram sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, yang bermaksud membentuk keluarga yang bahagia dan diantara tujuannya adalah mendapatkan keturunan.

Dasar disyariatkannya nikah dalam Islam ada beberapa ayat dan hadis Nabi Muhammad, di antaranya:


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا


Artinya:
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (Q.S. An-Nisa (4) : 3)

Di dalam hadis menerangkan yang artinya: "Wahai golongan kaum muda! Barang siapa diantara kalian mempunyai biaya, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kehormatan. Barang siapa yang tidak mempunyai biaya, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu peredam keinginan." (H.R. Al-Bukhari)

2. Hukum Pernikahan

Dilihat dari segi kondisi orang yang akan melaksanakan nikah, hukum nikah ada lima, yaitu:

a. Sunah

Yaitu bagi orang yang mampu menikah, mampu mengendalikan perzinaan, dan mempunyai keinginan untuk menikah, tetapi tidak segera menikah.

"Nikah itu termasuk sunahku, maka barang siapa tidak melaksanakan sunahku, tidaklah termasuk golonganku." (H.R. Ibnu Majah)

b. Wajib

Yaitu orang-orang yang mampu menikah dan ia khawatir akan berbuat zina bila tidak segera menikah.

c. Haram

Nikah menjadi haram apabila orang tersebut mempunyai niat tidak baik, sehingga menikahi wanita.

d. Mubah

Yaitu jika yang bersangkutan terdesak oleh alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan yang mengharamkan untuk menikah.

e. Makruh

Nikah akan menjadi makruh jika orang yang mampu menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah.


3. Mahram

Mahram adalah wanita yang haram dinikahi. (Q.S. An-Nisa'(4) : 22-23). Penyebab wanita haram dinikahi ada empat yaitu:

a. Karena keturunan

  1. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (ibunya ibu, ibunya bapak).
  2. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu, cicit).
  3. Saudara perempuan sekandung atau seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan dari bapak.
  5. Saudara perempuan dari Ibu.
  6. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

b. Karena hubungan Sesusuan

  1. Ibu yang menyusui.
  2. Saudari sesusuan.

c. Karena Hubungan Pernikahanan

  1. Ibu dari istri (mertua).
  2. Anak tiri (anak istri dengan suami lain), bila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
  3. Ibu tiri (istri ayah mertua) baik sudah dicerai atau belum.
  4. Menantu (istri dan anak laki-laki), baik sudah dicerai atau belum

d. Karena mempunyai pertalian mahram dengan istri

  1. Menikahi dua wanita bersaudara sekaligus.
  2. Menikahi wanita dengan bibinya sekaligus.
  3. Menikahi wanita dengan kemenakannya sekaligus.

4. Rukun dan Syarat Nikah

Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat berlangsungnya suatu pernikahan. Rukun nikah tersebut adalah:
  • Ada calon suami.
  • Ada calon istri
  • Ada wakil nikah
  • Ada dua saksi.
"Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (H.R. Ahmad)
  • Ada Mahar (mas kawin).
  • Ada ijab kabul (akad nikah).

a. Wali dalam Nikah

Wali dalam nikah dibagi menjadi dua macam, yaitu:

(1). Wali Nasab

Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun urutannya yaitu ayah kandung, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah, saudara laki-laki yang seayah dengan ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.

(2). Wali Hakim

Yaitu kepala negara yang beragama Islam. Kepala negara mewakilkan menteri agama, dan menteri agama mewakilkan kepala Kantor Urusan Agama, dan kepala Kantor Urusan Agama mewakilkan naib.

wali hakim yang bertindak sebagai wali hakim apabila memenuhi syarat kondisi berikut:
  • Wali nasab benar-benar tidak ada.
  • Wali yang lebih dekat (aqrab) tidak memenuhi syarat dan wali yang jauh (ab'ad) tidak ada.
  • Wali aqrab bepergian jauh dan tidak dapat memberi kuasa. Adapun urutan wali aqrab tersebut adalah wali aqrab sedang haji atau umrah, wali aqrab menolak bertindak sebagai wali nikah, wali yang dekat masuk penjara, wali dekat hilang.

Syarat-syarat Wali:
  1. Beragama Islam
  2. Laki-laki.
  3. Balig dan berakal.
  4. Merdeka dan bukan hamba sahaya.
  5. Bersifat adil.
  6. Tidak sedang ihram haji atau umrah.

5. Kewajiban Suami dan Istri

a. Kewajiban Suami

  1. Memberi nafkah kepada istri dan anak-anak sesuai dengan kemampuannya.
  2. Memimpin dan membimbing istri serta anak-anak agar berguna bagi agama, nusa, dan bangsa (Q.S. An-Nisa'(4) : 34)
  3. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
  4. Memelihara istri dan anak-anak dari bencana lahir batin.
  5. Membantu istri dalam tugas sehari-hari.
  6. Memberi mahar kepada istrinya (Q.S. An-Nisa'(4) : 19).
  7. Mempergauli istrinya dengan baik (Q.S. An-Nisa'(4) : 19).

b. Kewajiban Istri

  1. Taat kepada suami selama sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Memelihara diri dan kehormatan serta harta benda suami.
  3. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
  4. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit.
  5. Hormat dan sopan kepada suami.
  6. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak saleh.

6. Hikmah pernikahan

Di antara hikmah dilangsungkannya pernikahan adalah:
  • Pernikahan dapat menciptakan kasih sayang dan ketenteraman (Q.S Ar-Rum (30) : 21).
  • Pernikahan dapat melahirkan keturunan yang baik.
    Rasulullah bersabda yang artinya, "Ketika seseorang meninggal terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya." (H.R. Muslim).
  • Dengan pernikahan, agama dapat terpelihara.
    Rasulullah bersabda yang artinya, "Barang siapa dianugrahkan istri yang salih, maka sungguh-sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa." (H.R. At-Tabarani).
  • Pernikahan dapat memelihara ketinggian martabat seorang wanita (Q.S. An-Nisa': 19 dan 25).
  • Pernikahan dapat menjauhkan perzinaan (Q.S. Al-Isra': 32)
  • Pernikahan dapat melahirkan keturunan yang sah (Q.S. Al-Kahfi: 46 dan Ali Imran: 14)

7. Talak (perceraian) dan Rujuk

a. Perceraian 

Perceraian berarti terputusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, " Perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan pernikahan adalah talak, fasakh, khuluk, li'an, ila, zihar, meningglanya salah satu suami istri.

(1). Talak

Talak berarti melepaskan ikatan pernikahan dari pihak suami dengan mengucapkan lafal talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak. Asal hukum talak adalah makruh.

Hal-hal yang menjadi rukun talak ada tiga, yaitu:
  • Yang menjatuhkan talak (suami) harus balig, berakal, dan kehendak sendiri.
  • Yang dijatuhi talak adalah istri.
  • Ucapan talak, baik dengan cara sarih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Talak raj'i, yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk kembali kepada istri yang dicerai selama masih dalam masa iddah. Juga masih dapat menikah kembali bila iddahnya sudah habis.
  2. Talak ba'in, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada istri yang ditalak, melainkan harus dengan akan nikah baru.

    Allah swt berfirman yang artinya, "Kemudian jika suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukuman-hukuman Allah." (Q.S. Al-Bawarah (2): 230)

    Talak dibagi menjadi dua, yaitu:

    Ba'in sugra (kecil) dan ba'in kubra (besar).

    Ba'in sugra seperti talak tebus dan menalak istri yang belum dicampuri.

    Ba'in kubra yaitu talak yang sudah dijatuhkan suami sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk kepada istri yang dicerai, namun boleh menikah lagi setelah istri tersebut dinikahi pria lain dan sudah dicerai serta masa iddahnya habis.

(2). Fasakh

Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh hanya dilakukan oleh hakim agama karena adanya pengaduan dari suami atau istri. Akibat perceraian dengan fasakh. Bila ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru.

Sebab-sebab dibolehkannya fasakh ada dua, yaitu:
  • Sebab-sebab yang dapat merusak akad nikah, seperti setelah akad nikah dilaksanakan dan bergaul sebagai suami istri ternyata diketahui bahwa istrinya itu termasuk mahram bagi suaminya, suami atau istri murtad, pada mulanya suami istri sama-sama musyrik, tetapi kemudian salah satu dari keduanya masuk Islam, sedang yang satu tetap musyrik.
  • Sebab-sebab yang menghalangi tercapainya tujuan nikah, seperti Cacat (aib) yang terdapat pada salah satu pihak, istri tidak memperoleh belanja dari suami, ada unsur penipuan dalam pernikahan, suami dinyatakan hilang.

(3). Khuluk

Khuluk adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar 'iwad (tebusan) kepada suami. Khuluk dibolehkan dalam Islam dengan tujuan melindungi pihak istri yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari suami.

Pada talak ini suami tidak boleh rujuk. Allah swt. berfirman yang artinya, "Tidak kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya." (Q.S. Al-Baqarah (2): 229).


(4). Li'an

Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 saksi yang menyaksikan istri berupa zina) dengan mengangkat sumpah 4 kali depan hakim dan yang kelima mengatakan "Laknat (kutukan) Allah swt akan ditimpakan kepadaku jika tuduhanku tidak benar".

Ila' berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya selama empat bulan atau lebih, atau dalam waktu yang tidak ditentukan. Jika sebelum empat bulan ia kembali kepada istrinya dengan baik, maka ia diwajibkan membayar kifarat (denda).

Jika sampai empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, maka hakim berhak untuk memberi pilihan kepada suami, yaitu antara kembali kepada istrinya dengan membayar kifarat sumpah atau menalak istri.

Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihan, maka hakim memutuskan bahwa suami telah menalak istrinya dengan talak ba'in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi. (Q.S. Al-Baqarah (2): 226-227).

Adapun kifarat sumpah ila' yang harus dipenuhi suami boleh memilih di antara tiga pilihan, yaitu:
  • Memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang 3/4 liter.
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin dengan pakaian yang layak untuk mereka.
  • Memerdekakan seorang hamba sahaya.
  • Jika tidak sanggup atau tidak melaksanakan salah satu dari tiga tersebut, maka harus berpuasa tiga hari.

(5). Zihar

Zihar adalah ucapan suami yang merupakan istrinya dengan punggung ibunya, seperti "Punggungmu seperti punggung ibuku." Jika suami mengucapkan demikian itu dan tidak menceraikan istrinya, maka haram bagi suami untuk mengumpuli istri, sebelum membayar kifarat.

Adapun kifarat zihar secara urut seperti berikut.
  • Memerdekakan seorang hamba sahaya.
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang fakir miskin.
  • Meninggalnya salah satu suami atau istri.

b. Hadanah

Hadanah berarti memelihara, menjaga, mendidik, dan mengatur segala kepentingan (urusan) anak-anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk). Irang yang berhak melaksanakan hadanah adalah istri, selama belum menikah dengan laki-laki lain, namun biaya berasal dari suami.

Jika anak sudah mumayyiz, maka pengadilan yang menentukan ia harus ikut siapa, bapak atau ibu. Jika yang melaksanakan hadanah itu bukan ibu atau ayah, hendaknya keluarga yang hubungannya lebih dekat dengan anak.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakan hadanah, antara lain:
  • Berakal sehat.
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Dapat menjaga kehormatan dirinya dan nama baik anak-anak.
  • Beragama Islam, mengamalkan agamanya, dan berbudi luhur.
  • Bersifat jujur dan dapat dipercaya.
  • Tetap tinggal di tempat anak-anak tinggal.
  • Tidak membenci anak.

Adapun urutan orang yang berhak memelihara dan mendidik anak adalah:
  • Ibu, kemudian ibunya.
  • Nenek perempuan.
  • Saudara perempuan sekandung lebih berhak daripada saudara perempuan sebapak atau seibu.
  • Saudara perempuan seribu lebih berhak daripada saudara perempuan sebapak.
  • Urutan hadin didasarkan pada pertalian mahram.
  • Kalau tidak ada kerabat, pindah kepada orang lain yang lebih bermanfaat kepada anak.

c. Rujuk

Apa itu rujuk? Rujuk adalah kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istri sebagaimana semula, selama istri masih dalam masa iddah (Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 228). Hukum rujuk pada dasarnya mubah, artinya boleh rujuk boleh tidak.

Hukum rujuk dapat berubah sebagai berikut.
  • Sunah, misalnya bila rujuknya suami kepada istri dengan niat karena Allah swt. untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk membangun keluarga yang bahagian dan diridai Allah swt.
  • Wajib, misalnya bagi suami yang menalak salah satu istrinya, sedangkan sebelumnya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
  • Makruh, bila meneruskan perceraian lebih baik daripada rujuk.
  • Haram, misalnya maksud rujuk suami untuk menyakiti istri.

Rukun rujuk ada 4, yaitu:
  1. Istri, yang sudah bercampur dengan suami yang mencerainya dan masih dalam iddah.
  2. Keinginan rujuk suami, atas kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
  3. Ada dua saksi yang adil (Q.S. At-Talaq (60) ayat 2).
  4. Ada sighat atau ucapan rujuk.

Macam-macam rujuk ada 3 yaitu:
  1. Kembalinya mantan suami kepada mantan istri pada talak raj'i ketika masih iddah, rujuk semacam ini tidak memerlukan akad kembali.
  2. Kembalinya bekas suami kepada mantan istrinya, setelah masa iddah, rujuk semacam ini perlu dengan nikah atau akan baru.
  3. Kembalinya bekas suami kepada mantan istri, setelah istrinya nikah dahulu dengan pria lain. Hal ini disebabkan talak yang dijatuhkan talak ba'in.

8. Dalil Naqli tentang Talak dan Rujuk

Wanita yang telah diceraikan oleh suaminya atau ditinggal mati tidak boleh langsung menikah lagi dengan laki-laki lain, melainkan harus menunggu sementara waktu. Masa menunggu ini disebut "masa iddah".

Tujuan disyariatkannya iddah adalah:
  • Untuk mengetahui apakah istri itu hamil atau tidak.
  • Memberi kesempatan kepada yang bercerai untuk berpikir dengan baik, agar bisa rujuk kembali.

Lamanya iddah karena suami wafat adalah:
  • Bagi istri yang tidak hamil 4 bulan 10 hari (Q.S. Al-Baqarah (2): 234).
  • Bagi istri yang hamil sampai melahirkan kandungan (Q.S. At-Talaq (60): 4)

Iddah karena talak, fasakh, dan khuluk adalah:
  • Bagi istri yang belum campur, tidak ada iddah (Q.S. Al-Ahzab (33): 49).
  • Bagi istri yang sudah bercampur, masa iddahnya adalah, bagi yang masih mengalami menstruasi, iddahnya tiga kali suci (Q.S. Al-Baqarah (2): 228), bagi yang sudah tidak menstruasi lagi, iddahnya tiga bulan (Q.S. At-Talaq (60): 4), bagi yang mengandung sampai melahirkan (Q.S. At-Talaq (60): 4)

Hal-hak wanita dalam masa idah adalah:
  • Wanita yang berada dalam iddah raj'iyah berhak memperoleh makan, pakaian, dan tempat tinggal dari bekas suami, kecuali jika istri durhaka kepada suami.

    Sabda Rasulullah yang artinya, "Perempuan hendaknya mengambil na ah dari rumah kediaman dari bekas suaminya apabila bekas suaminya itu berhak rujuk kepadanya." (H.R. Ahmad) dan An-Nasa'i).
  • Wanita yang berada dalam talak ba'in (sugra/kubra) hanya memperoleh hak tempat tinggal (Q.S. At-Talaq (60): 6).
  • Wanita yang hamil meskipun dalam talak ba'in tetap berhak memperoleh belanja, pakaian dan tempat tinggal dari suaminya (Q.S At-Talaq (60): 6).
  • Wanita yang berada dalam masa iddah karena suami meninggal, meski sedang mengandung, tidak berhak memperoleh hak seperti tersebut diatas. Tetapi berhak mewarisi harta peninggalan suami.

9. Pernikahan yang Terlarang

Pernikahan yang terlarang adalah pernikahan yang di haramkan oleh Islam. Adapun pernikahan yang terlarang adalah sebagai berikut.

a. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja. Misalnya seminggu, sebulan, atau dua bulan.

b. Nikah Syigar

Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anaknya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan).

c. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang terlah ditalak ba'in, dengan maksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi bekas suami (pertama) untuk nikah kembali dengan istri tersebut setelah cerai dan habis masa iddah.

10. Hikmah Talak dan Rujuk

Talak (perceraian) hukumnya mubah, tetapi bukan jalan yang harus selalu ditempuh. Perceraian adalah jalan terakhir apabila tidak ada jalan lain untuk damai. Selama masih ada jalan lain sebaiknya perceraian tidak dilaksanakan.

Sabda Rasulullah saw yang artinya, "Perbuatan yang halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Apabila sudah ditempuh dengan berbagai cara ternyata tidak memungkinkan, maka langkah terakhir adalah cerai. Jika sudah selang beberapa lama salah satu pihak atau keduanya menyesali perbuatannya, langkah kembali untuk menyambung ikatan pernikahan masih tersedia, yaitu rujuk jika talaknya talak raj'i dan istri masih dalam masa iddah.

Di antara hikmah dan manfaat rujuk adalah sebagai berikut.
  1. Rujuk akan mewujudkan islah (perdamaian).
  2. Rujuk akan menghindari pecahnya hubungan kerabat.
  3. Rujuk akan menghindari terbengkalainya pendidikan anak.
  4. Rujuk akan menghindarkan gangguan jiwa (stress).
  5. Rujuk dapat menghindari perbuatan dosa.
  6. Rujuk memungkinkan suami menunaikan kewajiban yang ditinggalkan karena perceraian

Hikmah Pernikahan

Berikut beberapa hikmah dalam pernikahan.
  1. Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
  2. Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina.
  3. Untuk membentuk rumah tangga yang Islami yang sejahtera lahir dan batin.
  4. Untuk mendidik anak-anak menjadi mulia, melestarikan hidup manusia, dan memelihara nasab.
  5. Mengikuti sunnah Rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt.
  6. Untuk mencari keturunan yang saleh dan berakhlak mulia.
  7. Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab, dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya.
  8. Memberi rasa tanggung jawab terhadap suami istri yang selama ini dipikul oleh masing-masing pihak.
  9. Menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturahmi semakin kat dan terbentuk keluarga baru yang lebih banyak.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/

0 Response to "Pernikahan dalam Fikih Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel