Pemerintah Sepakat Akan Menbiayai Sertifikasi Guru Sampai Tahun 2019


Info dari Kemendikbud, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  akan membiayai seluruh proses sertifikasi guru yang mencapai  555. 467 orang guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan ( guru) yang diangkat sebelum 31 Desember 2005) , dan guru yang diangkat dalam  kurun waktu 31 Desember 2005 s . d 31 Desember 2015 . Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga semua Guru yang ada dalam kriteria diatas semuanya sudah Bersertifikat pada tahun 2019.

Dirjen GTK,  Sumarna Surapranata mengatakan ," kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu 11/4/2016   dan  sudah disepakati Rabu kemarin, 13/4 /2016  dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta . “ Jumlahnya kan banyak, ada 555 . 467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat  gelombang , yaitu tahun 2016 , 2017, 2018 , dan  pada tahun 2019 , ” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu , kemarin ( 13/4/2016 ) , di Jakarta . Diperkirakan, setiap tahunnya ( satu gelombang) , dan rencananya  akan ada sekitar 140- ribu guru yang mengikuti PLPG pada gelombang pertama.

Pranata mengatakan ,Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG - PPG ( Sertifikasi Guru- Pendidikan Profesi Guru ) harus membiayai sendiri sertifikasinya, akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud . SG - PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016 . “ Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK) . Prinsip dasarnya , untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015 , pemerintah akan biayai proses sertifikasinya, ” tutur Pranata . Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( UUGD ) . UU tersebut  menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah . Guru profesional minimum harus sarjana ( S -1 ) atau diploma empat ( D -IV) , menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional itu sendiri.

Pranata juga menegaskan , pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memperhatikan kualitas guru setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional ( UTN ) dengan nilai minimal 80 ( dari 100) . Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80 , guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa
diikuti satu kali . Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Sumber https://www.intipendidikan.com/

0 Response to "Pemerintah Sepakat Akan Menbiayai Sertifikasi Guru Sampai Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel