Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Non PNS jenjang Pendidikan Dasar 2016
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
- Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
- Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
- Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
- Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Semoga Artikel ini Bermanfaat, Silahkan di Share jika Berkenan Sumber https://www.intipendidikan.com/
0 Response to "Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Non PNS jenjang Pendidikan Dasar 2016"
Post a Comment