Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana dana yang sudah mengalir kesekolah sekolah, maka pemerintah yang di wakili kementeriqn pendidikan dalam rangka menerapkan transparansi di semua bidang.
Maka setiap sekolah diharuskan melaporkan setiap anggaran yang diterima agar dapat.di publikasikan secara online agar dapat dilihat oleh semua orang.
Informasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dapat dilihat semua orang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka informasi penyaluran dana BOS tahun 2016 secara online sebagai bentuk transparasi penyaluran dana BOS dan masyarakat dapat mengawasinya.
Siapapun dapat melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dapat dilihat langsung.
Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS,
4. Anda dapat memanfaatkan menu Search untuk mencari sekolah.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2016
Dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Desember 2015
Triwulan 2 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Maret 2016
Triwulan 3 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Juni 2016
Triwulan 4 didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2016
Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD/SDLB adalah Rp 800.000,-/peserta didik/tahun. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. Demikian semoga artikel ini dapat membatu rekan rekan agar tetap dapat memberikan yang terbaik di setiap sekolah yang dikelola. Dan tidak ada salahnya untuk dishare. Terimakasih
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Maka setiap sekolah diharuskan melaporkan setiap anggaran yang diterima agar dapat.di publikasikan secara online agar dapat dilihat oleh semua orang.
Informasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dapat dilihat semua orang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka informasi penyaluran dana BOS tahun 2016 secara online sebagai bentuk transparasi penyaluran dana BOS dan masyarakat dapat mengawasinya.
Siapapun dapat melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dapat dilihat langsung.
Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS,
3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah menerima dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2016
Dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Desember 2015
Triwulan 2 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Maret 2016
Triwulan 3 didasarkan pada Dapodik tanggal 1 Juni 2016
Triwulan 4 didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2016
Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD/SDLB adalah Rp 800.000,-/peserta didik/tahun. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah. Demikian semoga artikel ini dapat membatu rekan rekan agar tetap dapat memberikan yang terbaik di setiap sekolah yang dikelola. Dan tidak ada salahnya untuk dishare. Terimakasih
Sumber https://www.intipendidikan.com/
0 Response to "Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2016"
Post a Comment